Central File · Kementerian Kesehatan

Setiap naskah dinas punya berkas, kode, dan tempatnya.

Catat berkas dan item arsip aktif sesuai Tata Naskah Dinas PMK Nomor 20 Tahun 2024, lalu cetak Daftar Isi Berkas dan Rekap Daftar Berkas ke Excel dengan sekali klik.

0berkas tercatat
0item arsip
0kode klasifikasi
—tahun berjalan
Alur kerja

Dari naskah masuk sampai daftar arsip yang siap ditandatangani

Urutannya mengikuti cara Central File memberkaskan arsip: kode klasifikasi menentukan berkas, berkas menampung item, dan lokasi fisik dicatat di setiap tingkat.

1 · Klasifikasi

Susun kode klasifikasi

Pokok, Sub, dan Sub-Sub Masalah, misalnya KU › KU.02 › KU.02.01 Belanja Pegawai.

2 · Berkas

Buat berkas

Isi indeks berkas, kurun waktu, tingkat perkembangan, sifat, dan lokasi lemari, laci, kolom, folder, serta box.

3 · Item

Masukkan item arsip

Uraian informasi, tanggal, jumlah halaman, dan sifat setiap naskah. Nomor item terisi otomatis.

4 · Laporan

Unduh Excel

Daftar Isi Berkas per pokok masalah dan sheet REKAP, lengkap dengan blok tanda tangan Central File.

Fitur

Dibuat untuk pekerjaan pengelola Central File sehari-hari

Satu file HTML yang bisa dibuka di browser mana pun di kantor, tetap berjalan tanpa internet.

Nomor berkas otomatis

Berkas diurutkan dan diberi nomor per Sub-Sub Masalah, sama seperti daftar arsip manual.

Excel sesuai format

Kolom, judul, warna kepala tabel, dan ukuran A4 lanskap mengikuti format Daftar Arsip Aktif yang sudah dipakai.

Impor Excel lama

Daftar Isi Berkas dan REKAP tahun sebelumnya bisa dibaca langsung, termasuk kode klasifikasinya.

Cari dalam sekejap

Temukan naskah dari nomor SPM, perihal, atau indeks berkas tanpa membuka lemari.

Klasifikasi keamanan

Biasa, Terbatas, Rahasia, Sangat Rahasia, dicetak di kolom Sifat dan dihitung di rekap.

Cadangan data

Data tersimpan di browser dan bisa diunduh sebagai file cadangan untuk dipindahkan ke komputer lain.

Dasar hukum

Mengacu pada PMK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Aplikasi menerapkan ketentuan yang langsung berhubungan dengan pemberkasan dan pengendalian naskah dinas.

Pasal 1 angka 5
Kode Klasifikasi Arsip sebagai tanda pengenal struktur fungsi untuk menyusun tata letak identitas arsip.
Pasal 44
Keamanan dan akses naskah dinas: rahasia, terbatas, dan biasa/terbuka.
Pasal 49
Kode derajat ‘R’ untuk rahasia dan ‘T’ untuk terbatas, menggunakan tinta merah.
Pasal 64–65
Pengelompokan naskah masuk menurut klasifikasi keamanan SR, R, T, B dan registrasi pada sarana pengendalian.
Pasal 75 ayat 3
Pertinggal naskah keluar diberkaskan bersama naskah masuk sesuai klasifikasi arsip.
KU.02.01/C/1717/T/2026
KU.02.01Kode klasifikasi
CKode unit pengolah
1717Nomor urut
T / RKode derajat
2026Tahun

Format penomoran menurut Lampiran Bab II huruf F dan Bab III huruf A. Alat bantu penomoran tersedia di tab Klasifikasi.

BBiasa / TerbukaDapat diakses seluruh pegawai atau masyarakat (Pasal 46).
TTerbatasAkses untuk pimpinan dan pejabat sesuai Pasal 45.
RRahasiaAmplop rangkap dua untuk media kertas (Pasal 47).
SRSangat RahasiaDipisahkan sejak tahap penerimaan naskah masuk (Pasal 64).

Arsip tahun ini sudah menunggu.

Lanjutkan pencatatan, atau unduh Daftar Arsip Aktif untuk ditandatangani.